PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual untuk masuk dalam skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, dalam rapat penetapan Propemperda yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/7/2026).
Arif menekankan, dari lima usulan Ranperda inisiatif yang ada di meja dewan saat ini, regulasi terkait penanganan penyimpangan seksual menjadi salah satu yang paling krusial untuk dikawal hingga tuntas.
”Saya berharap teman-teman bisa memasukkan ini ke dalam prioritas. Kenapa sangat prioritas? Karena ini sudah menjadi isu nasional,” tegas Arif di hadapan anggota Bapemperda dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Palu.
Ia tidak menampik bahwa pembahasan regulasi ini berpotensi memicu dinamika di tengah publik. Namun, menurutnya, DPRD Kota Palu tidak boleh acuh terhadap fenomena sosial yang berkembang pesat saat ini.
”Walaupun di sini masih terdapat pro dan kontra, tetapi ini sudah harus. Semua kelompok masyarakat di seluruh Indonesia sudah bergerak,” ujar Arif menambahkan.
Arif mengungkapkan, Ranperda pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual tersebut awalnya diinisiasi oleh dua fraksi di DPRD Kota Palu, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKS. Kendati demikian, ia mengajak fraksi-fraksi lain untuk ikut berkolaborasi.
”Ini yang mengusulkan kemarin dari Fraksi Golkar dan Fraksi PKS. Kalau teman-teman (fraksi lain) juga mau memasukkan namanya sebagai pengusul, nanti tinggal kita tambahkan di sini,” ucapnya.
Berdasarkan dokumen Daftar Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD Kota Palu Tahun 2027, terdapat lima rancangan judul Perda yang masuk dalam pembahasan Bapemperda. Usulan tersebut meliputi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu, Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, serta Pengawasan, Evaluasi dan Pemantauan Modal dalam Kawasan Ekonomi Khusus Palu. Selain itu, terdapat pula usulan mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang menjadi prioritas utama, serta Ranperda tentang Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga membahas alokasi pembentukan Perda untuk tahun 2027. Kota Palu mendapat tambahan kuota 25 persen, sehingga total jatah Ranperda meningkat dari 9 menjadi 11 Ranperda.
Setelah dikurangi 3 Ranperda kategori kumulatif terbuka, tersisa 8 jatah Ranperda yang dibagi secara proporsional antara legislatif dan eksekutif.
”Dari 8 ini, kita ambil tengahnya saja: 4 dari usulan Pemda atau eksekutif, dan 4 dari kita (inisiatif DPRD). Supaya jalan tengah, sama-sama kita, dan tidak ada istilah kita sedikit atau mereka yang banyak,” jelas Arif.
Saat ini, Bapemperda DPRD Kota Palu masih menunggu penyampaian resmi Ranperda usulan Pemerintah Kota Palu yang masih berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebelum nantinya disahkan secara bersama-sama dalam Propemperda 2027. BIM