DONGGALA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Irawan, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Menurut Irawan, seluruh sekolah di Kabupaten Donggala diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Tim ini berfungsi mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan, termasuk bullying, di satuan pendidikan.
“Program pencegahan dan penanganan kekerasan sudah menjadi bagian dari program Dinas Pendidikan. Kami hanya mentransformasikan kebijakan, pelaksanaannya ada di pihak sekolah,” kata Irawan Senin (14/10/2025).
TPPK di setiap sekolah melibatkan unsur guru, komite sekolah, serta orang tua. Ketika terjadi kasus, ketiga unsur tersebut bertanggung jawab melakukan pendampingan dan penyelesaian internal. Dalam penanganannya, Dinas Pendidikan juga menggandeng berbagai pihak lintas sektor seperti kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan anak, serta dinas kesehatan.
Irawan menegaskan, setiap kasus kekerasan di sekolah harus ditangani secara tertutup untuk menjaga privasi anak. Jika memungkinkan, penyelesaian dilakukan di dalam lingkungan sekolah melalui pendampingan dan trauma healing bagi korban.
“Koordinasi utama untuk perlindungan anak dilakukan bersama KPAI atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Donggala juga mengimbau agar pemberitaan media terkait kasus bullying lebih berimbang dan edukatif, agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap sekolah maupun daerah.
“Yang penting adalah tindak lanjut dan pencegahan agar hal serupa tidak terulang,” tutup Irawan.*