PALU – Hari terakhir kegiatan “Penguatan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Kota Palu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024” di akhiri dengan materi ketiga berfokus pada pengawalan kemandirian, integritas, dan profesionalisme penyelenggara pemilu, terutama terkait akurasi data pemilih dan penataan daerah pemilihan (dapil).
Sesi dialog menghadirkan Anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhamad Musbah, serta Anggota KPU Kota Palu Divisi Teknis Penyelenggaraan Iskandar Lembah, dengan Anggota Bawaslu Kota Palu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Ferdiansyah, sebagai moderator. Berlangsung di Swiss-Belhotel Silae Palu pada Minggu (31/8/2025).
Dalam pemaparannya, Musbah menegaskan bahwa validitas data pemilih adalah kunci menjaga integritas pemilu.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari pengawalan integritas penyelenggara. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah persoalan klasik seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, maupun warga baru yang belum terdaftar,” jelas Musbah, yang juga membidangi hal tersebut.
Kata dia, bahwa proses PDPB harus berjalan terus-menerus, bukan hanya saat menjelang pemilu.
“Dengan PDPB, kita memastikan data yang dipakai dalam pemilu selalu mutakhir dan bersih, sehingga sengketa terkait daftar pemilih bisa ditekan sejak awal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Musbah menjelaskan bahwa PDPB mencakup tiga aspek penting, yakni pencatatan pemilih baru, penghapusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pembaruan data pemilih.
“Dengan PDPB, kita tidak menunggu masa pemilu baru melakukan pembersihan data. Setiap bulan ada pembaruan yang diumumkan secara terbuka, sehingga publik bisa ikut mengawasi. Inilah cara kita menjaga integritas dan akurasi daftar pemilih,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa PDPB juga menjadi dasar utama bagi penataan dapil dan proyeksi kebutuhan logistik pemilu.
“Data pemilih adalah jantung pemilu. Kalau datanya salah, maka seluruh tahapan bisa bermasalah, mulai dari distribusi logistik hingga hasil pemungutan suara. Karena itu, PDPB adalah instrumen vital menjaga profesionalisme penyelenggara,” pungkas Musbah.
Sementara itu, Iskandar Lembah, menyoroti pentingnya profesionalisme dalam penataan dapil menyusul pertumbuhan penduduk Kota Palu.
“Kemandirian dan profesionalisme penyelenggara tercermin dari bagaimana kita menata dapil secara adil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penataan dapil tidak boleh dipandang sebagai sekadar teknis, melainkan menyangkut representasi rakyat.
“Kita harus memastikan penataan dapil dilakukan transparan, tidak menyalahi prinsip keterwakilan, dan melibatkan publik agar tidak menimbulkan bias politik,” tambah Iskandar.
Lebih jauh, Ferdiansyah kemudian menutup sesi dialog dengan penekanan pada kolaborasi.
“Integritas dan profesionalisme pemilu tidak cukup dijaga penyelenggara saja, tetapi harus melibatkan masyarakat. Masukan publik terkait data pemilih dan penataan dapil adalah bagian penting menjaga kualitas demokrasi,” tuturnya.
Di penghujung acara, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid menutupinya dengan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Acara ini diadakan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan informasi kepada publik tentang tugas dan tahapan yang sedang kami laksanakan di Bawaslu dan KPU. Selama ini, banyak beredar stigma negatif bahwa penyelenggara pemilu tidak bekerja secara optimal. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menginformasikan setiap kegiatan yang kami lakukan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan masyarakat, yang menurutnya akan terus dibawa ke tingkat provinsi hingga pusat sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu.*