PALU – Pemerintah Kota Palu menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2025 kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah yang diserahkan pada 25 Mei 2026 lalu.
Penyampaian tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, pada Senin (6/7/2026).
Di hadapan pimpinan rapat Muhlis U. Aca dan jajaran anggota dewan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, S.H., M.H., hadir membacakan penjelasan Wali Kota Palu.
Dalam laporan yang dibacakan Usman, capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Pemerintah Kota Palu dalam mempertahankan opini WTP dari BPK-RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
”Prestasi dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif, yang akan senantiasa menjadi motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kota Palu,” ujar Usman saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota.
Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 dan Perda Kota Palu tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembahasan dan klarifikasi laporan hasil pemeriksaan oleh DPRD sebenarnya hanya diwajibkan bagi daerah yang tidak mendapat WTP.
”Meskipun demikian, Pemerintah Kota Palu tetap mengharapkan masukan dan saran perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan fungsi legislasi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah,” tambah Usman.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini memuat laporan keuangan yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Selain dokumen utama, laporan tersebut turut menyertakan belasan informasi penunjang sesuai regulasi Kemendagri. Di antaranya rekapitulasi realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja sinkronisasi program prioritas nasional dan provinsi, percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, hingga realisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Terkait postur anggaran, Pemkot Palu memaparkan bahwa target Pendapatan Daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1,85 triliun, sementara pagu Belanja Daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1,86 triliun.
Di sisi lain, pelaksanaan APBD TA 2025 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp54,43 miliar. Pihak Pemkot menegaskan bahwa SILPA tersebut bersumber dari anggaran yang peruntukannya sudah ditentukan (earmarked), sehingga tidak bisa dialihkan untuk membiayai kegiatan lain.
Dana yang terikat dalam SILPA tersebut di antaranya meliputi Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan cukai tembakau, tambahan penghasilan guru ke-13, serta bantuan keuangan dari Pemprov Sulteng.
Mengakhiri penjelasan Wali Kota, Usman berharap DPRD Kota Palu di bawah unsur pimpinan dewan dapat segera mengagendakan pembahasan Raperda ini ke tingkat selanjutnya agar bisa secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. BIM