MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali sejauh ini telah mengamankan total empat orang terkait insiden pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026). 

Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang jurnalis advokasi berinisial RMH pada Minggu (4/1) yang memicu sorotan publik karena proses pengamanannya di lapangan.

Keempat orang yang kini ditahan di Mapolres Morowali tersebut adalah AD (seorang aktivis lingkungan), RMH (jurnalis), serta dua warga lainnya berinisial A (36) dan AY (46). Mereka diduga terlibat dalam aksi massa yang berujung pada perusakan fasilitas perusahaan tambang di Kecamatan Bungku Pesisir tersebut.

Detik-detik penangkapan RMH terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, RMH sempat meminta petugas untuk mendokumentasikan administrasi penangkapan sebagai haknya, namun permintaan itu ditolak. Situasi berakhir dengan penangkapan paksa di mana petugas memiting leher RMH menuju mobil polisi.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain memberikan klarifikasi resmi bahwa tindakan personelnya murni didasarkan pada pengembangan kasus pidana pembakaran, bukan karena profesi yang dijalani para terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan.

“Penangkapan RMH ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis. Begitu juga dengan terduga pelaku lainnya, semuanya berdasarkan alat bukti,” tegas AKBP Zulkarnain dalam siaran pers, Senin (5/1/2026).

Kapolres menambahkan bahwa kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Terkait keluhan masyarakat mengenai cara penangkapan yang dianggap menyerupai penanganan teroris, pihak Polres menyatakan akan menelusuri lebih lanjut kebenaran informasi dan sumber berita yang beredar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib. Sementara itu, keempat orang yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum selanjutnya.***