MOROWALI UTARA – Pasca bentrokan berdarah antara dua kelompok warga Desa Bimor Jaya dan Keuno di perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Polres Morowali Utara bergerak cepat.
Insiden yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WITA itu menyebabkan empat orang terluka, salah satunya mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi.
Tidak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers resmi pada Senin malam (21/7/2025) di Aula Satreskrim Polres Morut.
“Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari itu,” jelas Iptu Theodorus Risupal, S.H., mewakili Kasatreskrim.
Tujuh dari delapan tersangka langsung ditahan, yakni NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Satu orang lainnya, BYFB alias B, tidak ditahan karena masih berusia 17 tahun.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu yang diduga digunakan saat bentrokan berlangsung.
“Seluruh tersangka kenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara,” tegas Iptu Theo.
Selain itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan, yakni EB dan D, belum ditetapkan sebagai tersangka karena minimnya bukti permulaan.
“Namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” tambah Aiptu Amran Simanjuntak.
Menutup pernyataan, pihak kepolisian meminta masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tandasnya.**