PALU – Setelah sebulan buron dan bersembunyi di gubuk kawasan likuefaksi, AK, tersangka pelarian kasus pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya di Kelurahan Duyu, akhirnya dibekuk jajaran Polresta Palu di rumah kerabatnya pada Rabu (26/8/2026).

AK diamankan polisi sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Tersangka ditangkap di rumah keluarganya setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

​Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Korban, Jamil, diketahui bekerja bersama tersangka di tempat pemotongan ayam milik H. Soekardi.

“Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby, S.H., M.H. saat konferensi pers di ruang Kasat Reskrim Polresta Palu, Rabu (26/8/2026) sore.

​Ismailboby menjelaskan, penyidik menerapkan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka.

“Kami sangkakan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana. Pisau tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.​Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi AK sebagai terduga pelaku dalam kasus yang menewaskan Jamil dan anaknya. Pada tahap awal penyelidikan, polisi mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan rekan kerja korban.

Dengan tertangkapnya tersangka, pihak kepolisian menegaskan akan segera melanjutkan tahapan penyidikan.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk menggali motif lengkap, kronologi detail, serta peran tersangka dalam seluruh rangkaian peristiwa ini,” tutup AKP Ismailboby. **