PALU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palu menyatakan dukungannya terhadap wacana Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk melegalkan pertambangan emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Meski mendukung, organisasi mahasiswa ini menekankan pentingnya kajian mendalam karena kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan kelestarian lingkungan.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, menilai bahwa legalisasi dapat menjadi solusi atas maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Namun, ia juga menyoroti pernyataan Gubernur yang seolah mengisyaratkan adanya hambatan bagi pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal selama ini.
“Kalau memang pemerintah sulit masuk untuk menertibkan tambang, maka patut dicurigai ada pihak-pihak tertentu di balik aktivitas tersebut,” tegas Ahmad Rahim dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Ia mengingatkan agar kondisi ini tidak dibiarkan tanpa penelusuran lebih lanjut guna memastikan transparansi tata kelola sumber daya alam.Wacana legalisasi ini sebelumnya mencuat saat Gubernur Anwar Hafid meresmikan rumah produksi durian di Parigi Selatan pada akhir Maret lalu. Gubernur beralasan bahwa perubahan status dari tambang ilegal menjadi legal bertujuan agar aktivitas ekonomi masyarakat memiliki payung hukum dan lebih mudah diawasi oleh otoritas terkait.
”Di Parimo ini ada emas. Insyaallah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat memiliki mata pencaharian, dan lingkungannya bisa kita atur,” kata Anwar Hafid saat itu.
Ia mengakui bahwa selama tambang berstatus ilegal, pemerintah menemui jalan buntu dalam melakukan pengawasan dan pengaturan teknis di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rahim memaparkan bahwa selama ini praktik illegal mining sangat berisiko bagi para pekerja dan ekosistem. Tanpa adanya legalitas, para penambang tidak memiliki jaminan keselamatan kerja, serta tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan reklamasi maupun rehabilitasi lahan pascatambang.
HMI MPO Palu berpendapat bahwa legalisasi yang terstruktur akan membawa dampak positif, di antaranya peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan royalti, serta pembukaan lapangan kerja formal dengan standar keselamatan yang lebih baik. Selain itu, pengelolaan limbah akan lebih terkontrol sehingga meminimalisir risiko bencana seperti banjir dan pencemaran lingkungan.
Sebagai penutup, Ahmad menegaskan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat. Tanpa komitmen kuat dari pemerintah, legalisasi hanya akan menjadi pembenaran atas kerusakan lingkungan tanpa memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat lokal. **