PARIMO – Alibi minta sumbangan menjadi licik remaja berinisial UMR (16) di untuk mencuri .

Unit Reskrim Polsek Parigi Moutong membekuk pelaku setelah menerima tiga laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi sejak Juni hingga Agustus 2025.

Berdasarkan catatan kepolisian, ketiga laporan tersebut diterima pada 9 Agustus 2025 dengan nomor LP-B/63/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, LP-B/64/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg, dan LP-B/65/VIII/2025/Sul-teng/Res-Parimo/Sek-Prg. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Hasil penyelidikan mengungkap, UMR berpura-pura menggalang dana dari rumah ke rumah. Saat mendapati rumah dalam keadaan kosong, ia langsung melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor yang terparkir.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran berada di BTN Kamani Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan.

Penangkapan pelaku berlangsung pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Atas perintah Kapolsek Parigi, Kanit Reskrim Aipda Gusti Putu Hadriyanto, SH bersama tiga personel bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor: Yamaha Mio Go E warna putih DN 2048 PN dan Yamaha Vega R warna biru DN 3630 KK.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan parkir di tempat aman,” tegas Kapolsek Parigi melalui keterangan resmi.**