PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menggelar kegiatan “Penguatan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Kota Palu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” di Swiss-Belhotel Silae, 30–31 Agustus 2025.
Forum ini menjadi ruang penting untuk membahas dampak dan penguatan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Diketahui, putusan MK tersebut secara tegas memisahkan antara penyelenggaraan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Pemilu daerah ditetapkan baru dapat dilaksanakan paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan paling lambat dua setengah tahun setelahnya.
Artinya, jika pelantikan presiden jatuh pada 20 Oktober 2024, maka pemilu kepala daerah baru bisa digelar antara Oktober 2027 hingga April 2028. Perubahan ini menimbulkan tantangan baru bagi penyelenggara, khususnya Bawaslu, untuk menyiapkan strategi pengawasan yang lebih matang.
Ketua Panitia, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palu, Mochamad Haritsyah, menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu menghadapi dinamika baru tersebut.
“Ada delapan poin penguatan kelembagaan yang kami bahas, mulai dari penataan regulasi hingga memperkuat kewenangan Bawaslu dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran,” jelas Agus dalam sambutannya, Sabtu (30/8/2025).
Dalam agenda yang sama, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menekankan bahwa fungsi Bawaslu justru semakin relevan setelah adanya putusan MK.
“Seringkali publik mengira tugas kami berakhir usai pemilu. Padahal, justru di fase inilah kami bekerja keras memastikan evaluasi, temuan, dan fungsi pengawasan berjalan. Putusan MK ini menambah tantangan sekaligus peluang bagi Bawaslu untuk memperkuat perannya sebagai penjaga demokrasi,” ujarnya.
Agus juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga. Menurutnya, tanpa koordinasi yang kuat, perubahan jadwal pemilu berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Koordinasi dengan KPU harus terus diperkuat. Hal ini menjadi kunci untuk meminimalisasi masalah di lapangan, terutama menghadapi perubahan desain pemilu yang cukup signifikan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut akhirnya dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang strategis untuk menyiapkan penyelenggara pemilu menghadapi perubahan besar.
“Putusan MK 135 memberi dampak besar karena memisahkan pemilu nasional dan daerah. Karena itu, kita harus menjawabnya dengan kesiapan regulasi, strategi pengawasan, dan penguatan kelembagaan yang kokoh,” tegasnya.
Kegiatan akhirnya dibuka dengan akan menghadirkan anggota Komisi II DPR RI dan akademisi yang memberi pandangan mengenai arah pengawasan pemilu pasca putusan MK. Diskusi dilakukan secara interaktif, dengan harapan menghasilkan solusi praktis yang dapat memperkuat peran Bawaslu dalam menghadapi pemilu serentak mendatang.
Acara turut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., Wali Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu Nasrun, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palu dan Kapolres Palu yang diwakili jajarannya, Dandim 1306/Kota Palu, Ketua dan Anggota KPU Kota Palu, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu. Kehadiran para dekan universitas, akademisi, perwakilan organisasi kepemudaan (OKP), hingga insan media. (Bim)