PALU – Memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Palu melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Kegiatan ini merupakan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diturunkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Salah satu bentuk kegiatannya yaitu Lauching Posko Kawal Hak Pilih yang serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juni Tahun 2024 di kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Di wilayah Kota Palu sendiri, Posko Kawal Hak Pilih tidak hanya dibuka di Kantor Bawaslu Kota Palu yang bertempat di Jalan Veteran No. 52. Bawaslu Kota palu juga melibatkan Panwaslu Kecamatan untuk mendirikan Posko Kawal Hak Pilih yang tersebar di 8 kantor Panwaslu Kecamatan se- Kota Palu.
Adapun Alamat Posko Kawal Hak Pilih di 8 Kecamatan adalah sebagai berikut:No. Nama Posko Alamat Kontak Person 1 Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Palu Jln. Veteran No. 52 085255318253 2 Posko Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan Palu Barat Jln. Jambu no. 13A 085255996638 3 Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Palu Selatan Jl. Banteng BTN Bumi Anggur Blok D1 No. 1 082278930056 4 Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Palu Timur Jln. Juanda 3 No.6 085341188852 5 Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Palu Utara Jln. Sintufu No. 05 082188644122 6 Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Mantikulore Jln. Tombolotutu No. 37 081212247774 7 Posko Kawal Hak Pilih Kantor Panwaslu Kecamatan Tatanga Jln. Palupi raya BTN Blok O4 No.24 082193351999 8 Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Panwaslu Kecamatan Tawaeli Jln. Sampaga Biru 081341109901 9 Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Panwaslu Kecamatan Ulujadi Jln. Malonda 082293556514
Selain itu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran Masyarakat akan difokuskan kepada Masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Dan terakhir membentuk kegiatan serupa yang dapat disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing. Kegiatan ini sendiri akan berlangsung hingga tanggal 27 November 2024 atau hari pemungutan dan perhitungan suara.
Bawaslu Kota Palu juga menghimbau kepada Masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dan melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat. RES