PALU – Lima belas perusahaan tambang di Sulawesi Tengah berada di ujung tanduk. Tenggat 60 hari yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melengkapi dokumen reklamasi dan pascatambang hampir habis, dan izin usaha mereka terancam dicabut.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara izin usaha sudah dikeluarkan oleh ESDM pusat.
“Penyusunan dokumen reklamasi dan pascatambang tidak bisa singkat, butuh beberapa bulan. Namun kalau perusahaan benar-benar serius, ESDM pusat bisa memberikan ruang. Kalau tidak ada langkah nyata sampai hari ke-61, izinnya akan langsung dicabut,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Hingga saat ini, baru dua dari 15 perusahaan yang melapor ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi. Kedua perusahaan tersebut sedang menyiapkan dokumen yang belum lengkap agar segera dievaluasi oleh ESDM pusat.
Ajenkris menambahkan, pemerintah provinsi tetap memberi ruang bagi perusahaan yang menunjukkan itikad baik, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM. Menurutnya, jika kewajiban ini diabaikan, pencabutan IUP bisa berdampak pada investasi sekaligus pendapatan daerah.
Sebagian besar dari 15 perusahaan tambang yang terancam pencabutan izin berada di Kabupaten Morowali. Daftar perusahaan tersebut antara lain:
•CV Tiga Dara (Mineral)
•CV Warsita Karya (Mineral)
•PT Anugerah Arga Pratama (Mineral)
•PT Anugerah Tompira Nikel (Mineral)
•PT Berlian Hitam Sejahtera (Mineral)
•PT Citra Anggun Baratama (Mineral)
•PT Citra Molamahu (Mineral)
•PT Dotata Utama (Mineral)
•PT Luwuk Gas Sejati (Mineral)
•PT Macro Puri Indah Perkasa (Mineral)
•PT Mulai Dari Indonesia (Mineral)
•PT Multi Dinar Karya (Mineral)
•PT Pantas Indomining (Mineral)
•PT Trio Kencana (Mineral)
•PT Vio Resources (Mineral)
Sebagai penutup, Ajenkris menegaskan banyak konsultan yang siap membantu perusahaan menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Sebenarnya banyak tenaga konsultan yang bisa memfasilitasi penyusunan dokumen tersebut. Jadi kuncinya ada pada kemauan perusahaan. Kalau ada niat baik, pasti bisa dibantu,” tandasnya.**