PALU – Seorang pengusaha toko bangunan di Palu, Haji Said, meregang nyawa setelah ditikam mantan karyawannya yang juga residivis pencurian.
Aksi sadis itu terjadi saat korban memergoki pelaku berinisial RN, warga Desa Bomba, Kecamatan Marawola, yang tengah berusaha mencuri di rumahnya di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Minggu (17/8/2025) dini hari.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban. Aksi pencurian itu berubah menjadi penganiayaan ketika Haji Said terbangun dan melakukan perlawanan.
“Motifnya awal itu pencurian, ketika kami sampai di sana ternyata dilakukan pencurian dengan cara kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yaitu seorang pengusaha atas nama Haji Said,” ungkap Ismail dalam keterangan pers, Minggu sore.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman badik yang bersarang di tubuhnya. Ironisnya, RN bukan orang asing bagi Haji Said. Ia pernah bekerja di toko milik korban dan baru dua bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian.
“Menurut hasil penyelidikan, RN mau melakukan pencurian. RN sudah tiga kali melakukan pencurian dan sempat diproses hukum. RN ini residivis,” tambah Ismail.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan berhasil membekuk RN di Desa Bomba, hanya lima jam setelah laporan masuk.
“Tim Jatanras Polresta Palu dipimpin Kanit Jatanras bersama Kasubnit, lima jam dari pukul 04.40, jam 10.30 sudah dilakukan penangkapan,” jelas Ismail.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” tegas Deny.
Selain kasus penikaman yang menewaskan Haji Said, RN juga diketahui melakukan penganiayaan di perumahan BTN Tavanjuka MAS pada hari yang sama. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan dalam aksinya.
Atas perbuatannya, RN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.**