PALU – Berdasarkan hasil rapat Badan Misyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu memutuskan jadwal sidang triwulan II dimundurkan sehari. Rapat Banmus tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Armin di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu pada Senin (12/6/2023).
Perubahan jadwal tersebut dikarenakan jadwal Rapat Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPRD Kota Palu yang batal digelar pada Jumat (9/6/2023) lalu, sehingga seluruh jadwal sebelumnya terpaksa dimundurkan sehari.
“Jumat kemarin (pekan lalu, red) jadwalnya rapat Bamperda tapi karena tidak kuorum jadi batal. Makanya kita gelar Banmus hari ini,” ujar Armin.
Armin menjelaskan, semua susunan jadwal tetap seperti sebelumnya hanya saja perubahan tanggal yang terpaksa dimundurkan sehari dari jadwal sebelumnya.
“Tidak ada yang berubah, semua masih sama hanya waktunya kita mundurkan sehari dari jadwal sebelumnya,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, hari ini sebenarnya dijadwalkan DPRD Kota Palu akan mengelar Rapat Paripurna laporan pimpinan pansus atas dua ranperda, penyampaian pendapat fraksi dan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Palu secara lisan.TIM