PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran manajemen PT Bank Sulteng di Gedung DPRD Sulteng, Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini digelar khusus untuk memicu percepatan pemulihan layanan, pemeliharaan sistem (maintenance), serta penguatan keamanan transaksi perbankan bagi para nasabah.

RDP tersebut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan Bank Sulteng beserta jajaran kepala divisi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, serta perwakilan Biro Perekonomian.

Dalam forum tersebut, manajemen Bank Sulteng menjelaskan bahwa peningkatan perangkat dan pembenahan sistem perbankan saat ini tengah berlangsung ketat dengan pendampingan konsultan independen yang direkomendasikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak manajemen menargetkan layanan ATM Bank Sulteng dapat kembali melayani transaksi antarbank secara normal pada awal November 2026. Sementara itu, pembenahan aplikasi Bank Sulteng Mobiletelah mencapai 90 persen dan diproyeksikan beroperasi optimal pada pertengahan November 2026 sesuai dengan hasil evaluasi bertahap.

Untuk mengantisipasi kendala nasabah selama proses pemeliharaan sistem, Bank Sulteng membuka operasional layanan kas setiap hari (Senin–Minggu) pukul 08.00–18.00 WITA. Layanan ini mencakup penarikan tunai hingga transfer antarbank tanpa dikenakan biaya transfer.

Merespons paparan tersebut, Komisi II DPRD Sulteng melayangkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya meminta Bank Sulteng menjamin ketersediaan uang tunai di seluruh jaringan cabang dan ATM, menerjunkan layanan kas keliling ke pelosok daerah, serta meningkatkan transparansi informasi terkait progres perbaikan layanan.

Komisi II juga menyoroti fungsi kehumasan Bank Sulteng agar lebih proaktif menyebarkan informasi mengenai kanal-kanal layanan alternatif yang masih dapat diakses nasabah selama masa transisi perbaikan.

Selain mendorong percepatan normalisasi jaringan ATM dan mobile banking, DPRD mengingatkan agar Bank Sulteng tidak mengabaikan aspek kehati-hatian, khususnya dalam menggaransi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi nasabah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut. **