PALU – Maraknya peredaran narkoba, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), serta maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi fokus utama pembahasan antara Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rizal Irawan dalam pertemuan resmi di Kantor Gubernur, Senin (19/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng dalam menangani berbagai persoalan strategis daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan kepolisian merupakan faktor kunci dalam menghadirkan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, penanganan setiap isu harus dilakukan secara terpadu, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap bersinergi dengan Polda Sulteng. Persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus kita tangani bersama melalui koordinasi yang kuat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Anwar Hafid.

Terkait penanganan narkotika, Pemprov Sulteng siap mendukung penuh langkah tegas Polda Sulteng dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Selain itu, perhatian khusus juga diarahkan pada pengawasan distribusi BBM menyusul terjadinya kelangkaan di sejumlah SPBU. Pemerintah dan kepolisian menyoroti dugaan praktik penguasaan distribusi oleh oknum tertentu yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Di sektor pertambangan, pembahasan berfokus pada pentingnya penataan perizinan pertambangan rakyat (IPERA) serta penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penggunaan alat berat secara masif pada aktivitas tambang ilegal menjadi perhatian serius karena berdampak buruk pada kerusakan lingkungan.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemprov dan Polda Sulteng berkomitmen menjaga stabilitas keamanan serta penegakan hukum demi menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif bagi pembangunan daerah. **