PALU – Sebanyak 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palu diduga cacat administrasi. Temuan Inspektorat itu memicu desakan keras dari anggota DPRD Kota Palu agar hasil pemeriksaan segera dipublikasikan secara transparan.
Isu dugaan “PPPK Siluman” kembali mencuat dalam forum Rapat Paripurna. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan lambannya publikasi hasil investigasi Inspektorat Kota Palu terkait laporan pelanggaran pengangkatan PPPK.
Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, mengungkapkan berdasarkan hasil temuan Inspektorat terdapat sekitar 207 PPPK yang diduga bermasalah secara administratif. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai cacat administrasi bahkan cacat moral.
“Bagaimana kita ingin menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas jika prosesnya karbitan? Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Alfian, Kamis (19/2/2026).
Alfian juga menyoroti dampak keberadaan PPPK yang dinilai tidak sesuai prosedur terhadap kondisi keuangan daerah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, keberadaan ratusan PPPK yang bermasalah dinilai justru menjadi beban tambahan bagi APBD Kota Palu.
“Sebanyak 207 PPPK ini hanya akan membebani keuangan daerah yang saat ini sedang dalam tahap efisiensi. Sangat tidak pantas mereka yang cacat administrasi dan cacat moral mengenakan pakaian KORPRI,” ujarnya.
Fraksi Gerindra mendorong Pemerintah Kota Palu segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga kini, kata Alfian, belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Kalau memang tidak layak, apakah akan diberhentikan? Atau bagaimana? Ini menyangkut beban anggaran juga. Lebih dari 100 orang tentu berdampak pada APBD. Jangan dipaksakan kalau memang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ketertutupan informasi, terlebih jika surat hasil pemeriksaan disebut bersifat rahasia, dinilai justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. DPRD mendesak agar hasil investigasi dibuka secara transparan demi menghindari kecurigaan publik.
Tak hanya itu, wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan PPPK kembali mengemuka. Usulan tersebut sebelumnya sempat disampaikan pada akhir 2025, namun belum terealisasi.
“Kalau memang diperlukan, kita bentuk pansus. Ini menyangkut kepercayaan publik dan penggunaan anggaran negara. Jangan sampai membebani APBD maupun APBN tanpa kejelasan,” tegas Alfian. *