PALU — Anggota DPRD Kota Palu, Muhammad Haikal Ishak, menilai tuntutan warga terdampak tambang Galian C di Kelurahan Watusampu dan Buluri sebesar Rp1 juta per kepala keluarga (KK) merupakan permintaan yang wajar.
Penegasan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kota Palu dengan warga Watusampu–Buluri dan perusahaan tambang di ruang sidang utama, Selasa (23/12/2025).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U. Aca tersebut digelar untuk membahas keluhan warga terkait dampak debu tambang dan keterbatasan air bersih akibat aktivitas 16 perusahaan tambang Galian C di wilayah Watusampu dan Buluri.
Polemik kompensasi tambang bermula dari perbedaan pandangan warga mengenai besaran dan mekanisme penyaluran dana kompensasi debu. Meski telah disepakati kontribusi perusahaan sebesar Rp8 juta per bulan per perusahaan, kepada Rt dan Rw—khususnya yang berada di jalur utama lintasan angkutan tambang—menilai skema tersebut tidak sebanding dengan dampak yang mereka rasakan. Perbedaan tingkat paparan debu dan belum adanya kesepahaman soal penyaluran dana inilah yang memicu penolakan, termasuk tuntutan kompensasi langsung Rp1 juta per KK—pihak tambang belum menyanggupi.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Haikal Ishak menegaskan bahwa warga tidak memiliki pilihan untuk menghindari dampak aktivitas tambang. Menurutnya, peningkatan biaya hidup warga, terutama biaya kesehatan, menjadi dasar kuat tuntutan kompensasi tersebut.
Ia menyebut warga harus menanggung berbagai biaya tambahan akibat debu tambang, mulai dari pembelian masker hingga biaya pengobatan. Haikal bahkan mengungkapkan dirinya kerap membantu biaya pengobatan warga yang mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk batuk darah.
“Kalau perusahaan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdampak, lebih baik perusahaannya ditutup saja. Warga ini tersiksa, kesehatannya terancam, lalu siapa yang bertanggung jawab?” tegas Haikal dalam RDP.
Selain itu, Haikal mendorong agar dilakukan audit terhadap perusahaan tambang guna mengetahui kemampuan finansial serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ia menilai tidak adil jika warga harus menanggung dampak lingkungan besar sementara nilai kompensasi yang diterima dinilai kecil.
Haikal juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap operasional perusahaan tambang, termasuk terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Tak hanya itu, ia mengkritisi minimnya pelibatan pemuda lokal dalam aktivitas perusahaan tambang di Watusampu dan Buluri. Menurutnya, perusahaan seharusnya membuka ruang kerja atau memberikan pelatihan bagi masyarakat setempat.
Di sisi lain, Haikal mempertanyakan mekanisme penyaluran dana kompensasi tambang dan meminta kejelasan alur penyaluran dana. BIM