PALU –  DPRD Kota Palu menemukan adanya perbedaan angka anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan, khususnya pada program operasional bus yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun.

Temuan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri yang akrab disapa Wim, dalam rapat bersama mitra dinas. Ia menegaskan, perbedaan angka tersebut berpotensi membahayakan posisi pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“APBD sudah diketuk dan ditandatangani bersama. Namun saat kami rapat dengan mitra, angka dalam DPA berbeda dengan hasil pembahasan di Banggar. Ini tentu membahayakan kami,” ujar Wim dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/02/26).

Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palu Barat–Ulujadi itu menjelaskan, sebelumnya DPRD telah menganggarkan sekitar Rp8,5 miliar untuk operasional bus selama sembilan bulan pada tahun berjalan.

Namun, dalam dokumen DPA yang dipaparkan saat rapat, anggaran justru tercantum sebesar Rp10,9 miliar hanya untuk enam bulan.

“Kalau dihitung dalam satu tahun, totalnya tetap sekitar Rp22 miliar, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu itu menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan angka, melainkan juga menyangkut efektivitas penggunaan anggaran daerah. Ia mempertanyakan apakah dana sebesar Rp22 miliar per tahun benar-benar memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“Sejak awal kami sudah meminta penjelasan soal manfaat dan efektivitas program ini. Jangan sampai anggaran besar digelontorkan, tetapi dampaknya tidak jelas,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh pembahasan di Banggar telah melalui proses resmi, direkam, dan disepakati bersama sebelum APBD disahkan. Karena itu, jika terdapat perbedaan dalam DPA, pimpinan DPRD perlu segera memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi.

Selain itu, Wim mengaku telah menerima permintaan audiensi dari asosiasi terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan operasional bus tersebut.