PALU – Dari Luwuk hingga Tolitoli, 47 warga binaan di Sulawesi Tengah merasakan kebebasan berkat Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya memulihkan harmoni sosial di tanah air.

Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan diserahkan secara serentak pada Sabtu (2/8/2025) di sejumlah lembaga pemasyarakatan () dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi percepatan integrasi warga binaan ke masyarakat setelah menjalani masa pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pemberian amnesti ini mencerminkan arah baru sistem pemasyarakatan Indonesia yang mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Ini bukan sekedar pengampunan atau penghapusan masa hukuman, tetapi bagian dari langkah besar negara dalam memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani pembinaan,” ujar Bagus.

Adapun sebaran penerima amnesti di antaranya berasal dari Lapas Luwuk sebanyak 16 orang, Rutan Palu 11 orang, Rutan Donggala 10 orang, Lapas Perempuan 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Lapas Kolonodale 2 orang, Lapas Tolitoli 1 orang, dan Lapas Palu 1 orang.

Bagus menjelaskan bahwa seluruh penerima amnesti telah melalui proses evaluasi ketat yang dilakukan oleh tim terpadu. Penilaian meliputi perilaku selama masa tahanan, partisipasi dalam program pembinaan, serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.

“Kami pastikan bahwa amnesti ini bukan hadiah, tapi hasil dari proses panjang pembinaan. Ini bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan tanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses reintegrasi sosial para warga binaan melalui berbagai program pendampingan dan kerja sama lintas sektor.

“Pemasyarakatan hari ini tidak hanya bicara soal hukuman, tapi soal pemulihan. Dan itu perlu kerja bersama semua pihak,” pungkas Bagus.**