PALU – Seorang wanita berinisial AA (50) diamankan Satresnarkoba setelah kedapatan membawa saat hendak membesuk keluarganya di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025) sore.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku ketika memasuki area kantor polisi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan AA dan mendapati dua pireks berisi sabu serta perlengkapan alat hisap. Tak hanya itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakannya, polisi juga menemukan satu pireks sabu tambahan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H. menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.

“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Menurut Kasatresnarkoba, barang bukti yang disita dari tangan AA cukup lengkap.

“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” jelasnya.

Kini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.**