PALU – Anggota DPRD Kota Palu H. Alfian Chaniago, S.E., menilai keputusan Pemerintah Kota Palu menghentikan sementara operasional Bus Transpalu merupakan langkah tepat di tengah beban anggaran daerah yang tinggi dan minimnya pengguna layanan transportasi tersebut.
Alfian menjelaskan, penghentian sementara itu sebelumnya disampaikan oleh Dinas Perhubungan dalam rapat Komisi C DPRD Kota Palu pada 16 Oktober 2025. Dalam rapat tersebut, Dishub menginformasikan bahwa Bus Transpalu resmi berhenti beroperasi sejak 20 Oktober 2025.
Ia mengaku DPRD baru mengetahui keputusan itu setelah disampaikan dalam rapat tersebut. Meski belum ada penjelasan resmi dari pemerintah, Alfian menduga keputusan diambil karena tingginya biaya operasional dan rendahnya minat pengguna.
“Terkait alasan pastinya saya belum tahu, tetapi berdasarkan data dan hasil rapat sebelumnya, besar kemungkinan karena biaya operasional yang mencapai sekitar Rp1,8 miliar per bulan, sementara penerimaan daerah masih terbatas dan pengguna bus sangat sedikit,” ujarnya usai reses di Jalan Valengapa, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur, Senin (20/10/2025).
Kata dia, penghentian ini sudah sangat tepat dikarenakan sejak awal program Bus Transpalu belum disiapkan secara matang, terutama dari sisi fasilitas pendukung.
“Bus itu tidak bisa menjangkau lorong-lorong atau perumahan warga. Idealnya disiapkan feeder untuk menjemput penumpang dari halte ke kompleks atau sebaliknya. Kalau sistem itu tersedia, pasti akan lebih banyak masyarakat yang mau naik bus,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menyoroti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum dan saat bus beroperasi. Menurutnya, hal itu turut berpengaruh terhadap rendahnya minat warga menggunakan transportasi umum tersebut.
“Sejak awal, sosialisasinya kurang. Banyak masyarakat tidak tahu rute bus, jadwal, atau lokasi halteenya. Akibatnya bus sering terlihat kosong,” tambah Alfian.
Meski banyak mendapat kritik, Alfian menegaskan DPRD tidak pernah mengintervensi keputusan penghentian layanan Bus Transpalu. Ia memastikan keputusan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Palu.
“Tidak ada intervensi dari DPRD. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Eksekusi tetap kewenangan pemerintah kota,” tegasnya.
Alfian berharap penghentian sementara ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Palu agar program transportasi umum ke depan lebih efisien dan tepat sasaran.
“Pemerintah perlu menyiapkan perencanaan yang matang, melibatkan masyarakat sejak awal, dan memastikan sarana pendukung tersedia. Kalau itu dilakukan, transportasi umum bisa menjadi pilihan utama warga,” pungkasnya. BIM