PALU — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No.80 Palu, Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, dan dihadiri anggota Komisi IV Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, serta Awaluddin. Sejumlah OPD teknis turut hadir antara lain Dinas Kehutanan, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Setda Sulteng bersama tenaga ahli DPRD.
Pembahasan dilakukan pasal demi pasal untuk memastikan regulasi yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
“Ranperda ini langkah strategis memperkuat posisi masyarakat adat di Sulteng. Mereka memiliki peran penting menjaga lingkungan, budaya dan tatanan sosial yang sudah hidup sejak lama,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi.
Ia menegaskan Komisi IV berkomitmen agar setiap pasal dalam ranperda berpihak pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kearifan lokal dan kelembagaan adat.
DPRD menekankan peraturan daerah ini tidak boleh berhenti sebagai norma atas kertas, tetapi harus dapat diterapkan di lapangan dan melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, serta pemangku kepentingan.
“Kami berharap setelah perda ini ditetapkan, masyarakat adat di Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan sah dari negara dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan tanpa kehilangan hak tradisionalnya,” tutup Hidayat.
Rapat kerja ini menjadi bagian proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi ranperda sebelum masuk tahap finalisasi.**