MOROWALI — Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap sedikitnya 20 perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah. Pemerintah menegaskan penguasaan kembali lahan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah penertiban nasional sektor sumber daya mineral.

Penegasan itu disampaikan saat peninjauan lapangan di lokasi penertiban tambang ilegal pada area operasi PT Bumi Morowali Utama, Selasa (4/11/2025) yang dihadiri Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan penindakan pada salah satu kawasan tambang ilegal mencakup 62,15 hektare lahan yang dimanfaatkan tanpa izin kehutanan.

“Negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Ateh.

Menteri Pertahanan Sjafrie menilai keberadaan tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan dan sosial.

“Pertahanan negara bukan hanya soal militer, tetapi bagaimana kita menjaga aset bangsa dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” ujarnya.

Gubernur Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap langkah tegas Satgas PKH, termasuk penegakan hukum, pemulihan kawasan, dan memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan sesuai aturan.

“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Anwar.

Pemerintah memastikan identifikasi 20 perusahaan yang terlibat tambang ilegal menjadi pintu awal penegakan hukum lanjutan. Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan, Satgas PKH akan menindaklanjuti dengan pengambilalihan lahan dan pemulihan kawasan hutan dari aktivitas perambahan tanpa izin.**