DONGGALA — Dugaan tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, menimbulkan potensi kerugian besar bagi warga.
Berdasarkan hasil pengecekan Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah lahan yang telah dikelola dan disertifikasi sejak 1990-an kini teridentifikasi berada dalam wilayah izin HGU perusahaan.
Dari hasil sinkronisasi peta transmigrasi tahun 1993 dengan data spasial Badan Pertanahan Nasional (BPN) Donggala, Satgas PKA menemukan adanya bidang tanah milik warga yang secara administrasi tumpang tindih dengan peta kawasan perusahaan.Temuan ini muncul setelah Satgas menerima pengaduan dari perwakilan empat desa transmigrasi, yakni Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti, pada Selasa, (28/10/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari mediasi sehari sebelumnya di Kantor Bupati Donggala. Dalam rapat itu, Satgas bersama pemerintah daerah dan sejumlah instansi teknis berupaya menelusuri akar persoalan melalui pendekatan data dan komunikasi terbuka.
Temuan di Lapangan: Rumah dan Fasilitas Umum Masuk Wilayah HGU
Hasil penelusuran Satgas PKA di Desa Toviora menunjukkan, beberapa rumah penduduk dan fasilitas umum ternyata masuk ke dalam peta kawasan HGU PT LTT. Salah satu warga, Atim (66), bahkan menunjukkan sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 2000, namun berdasarkan koordinat spasial, lahannya termasuk area HGU.
“Selama ini saya tidak tahu kalau tanah saya masuk kawasan HGU. Kami hanya ingin kepastian agar hak kami tetap terlindungi,” ujar Atim dengan nada tenang.
Di Desa Minti Makmur, situasi serupa terjadi. Sekretaris Desa Sutikno menyebut terdapat sedikitnya tujuh bidang tanah bersertifikat yang sudah dikelola warga sejak 1994. Namun, lahan tersebut kini terdaftar sebagai bagian dari wilayah HGU perusahaan. Akibatnya, warga tidak leluasa memanfaatkan lahan mereka selama bertahun-tahun.
“Dari perhitungan warga, potensi kerugian karena tidak bisa menggarap lahan mencapai belasan miliar rupiah,” ungkap Sutikno.
Satgas Fokus pada Kejelasan Data dan Hak Masyarakat
Menanggapi temuan tersebut, Satgas PKA Sulteng menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk mencari siapa yang bersalah, melainkan memastikan kejelasan batas dan hak kepemilikan lahan berdasarkan dokumen resmi.
“Pendekatan kami adalah data dan dialog. Kami ingin setiap pihak—baik masyarakat maupun perusahaan—mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu anggota Satgas PKA.
Ke depan, Satgas berencana menindaklanjuti hasil verifikasi bersama BPN, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan pihak PT LTT guna memastikan penyelesaian yang konstruktif dan berkeadilan.
Menuju Tata Kelola Lahan yang Berkeadilan
Satgas berharap, kasus di Rio Pakava ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam memperbaiki tata kelola agraria dan pengelolaan kawasan transmigrasi di Sulawesi Tengah.
“Harapan kami, penyelesaian konflik seperti ini bisa menjadi momentum memperkuat transparansi dan perlindungan hak warga terhadap lahan yang mereka tempati puluhan tahun,” tutup perwakilan Satgas.**