PALU – Penataan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi sorotan DPRD. Panitia Khusus (Pansus) Inventarisasi Aset menggelar rapat lanjutan di Ruang Baruga Sekretariat DPRD Sulteng, untuk menelusuri aset yang belum terdokumentasi lengkap dan menentukan langkah optimalisasi kekayaan daerah, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra, S.T dan Sekretaris Sadat Anwar Bahalia, S.H.I., M.H. Hadir pula seluruh anggota Pansus serta perwakilan BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro Umum Provinsi Sulteng.
Dalam pembukaannya, Ketua Pansus menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tugas Pansus untuk menelusuri dan memvalidasi seluruh aset milik pemerintah provinsi.
“Secara administratif, Pansus inventarisasi harus melengkapi data terlebih dahulu, agar hasilnya relevan dengan kondisi di lapangan,” ujar Sri Indraningsih.
Sri Indraningsih juga mengusulkan agar gubernur membiayai kegiatan Pansus dan OPD terkait, serta melakukan studi banding ke provinsi lain untuk memperoleh praktik terbaik dalam pengelolaan aset.
“Pansus perlu merilis permasalahan aset yang sulit terselesaikan, sehingga ada jalan keluar untuk mengoptimalkan penggunaan aset daerah,” tambahnya.
Sekretaris Pansus, Sadat Anwar Bahalia, menekankan pentingnya data resume aset per wilayah dari BPKAD, termasuk klasifikasi aset produktif dan tidak produktif, serta status peminjaman atau penggunaan aset.
“Dengan mengetahui aset yang tidak produktif, kita bisa menghapus sebagian aset agar tidak dijadikan barometer kinerja pemerintahan. Setiap OPD juga harus bertanggung jawab atas aset yang mereka miliki agar kinerja pemerintah daerah dapat terukur dengan baik,” jelas Sadat.
Wakil Ketua Pansus, Sonny Tandra, menyoroti persoalan penyerahan aset pemerintah pusat ke provinsi maupun kabupaten/kota yang hingga kini belum terdokumentasi secara lengkap.
“Ini perlu ditelusuri dengan benar, terutama terkait aset Kementerian PUPR dan aset yang berada di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Sonny menegaskan bahwa Pansus perlu melakukan rapat internal untuk memfokuskan rekomendasi kepada pemerintah eksekutif.
Rapat juga membahas perlunya tenaga ahli berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara di Sulawesi Utara (Sulutenggo) untuk melakukan penilaian aset. Langkah ini diharapkan menjadi dasar agar pemerintah provinsi dapat mengoptimalkan aset yang ada secara efektif.
Sebagai kesimpulan, Pansus menyarankan penghapusan aset yang tidak produktif serta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset yang masih produktif maupun tidak aktif. Hasil rapat ini nantinya akan menjadi dasar rekomendasi resmi kepada pemerintah eksekutif provinsi untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan aset daerah.**