PALU – Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap lahan penggaraman di Teluk Palu yang kini diperkirakan tinggal sekitar 12 hektar.
Hal itu ia sampaikan dalam konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam di Kantor Lurah Talise, Kamis (16/10/2025).
Menurut Alfian, penyusutan kawasan penggaraman di tengah kota menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan usaha petani garam. Ia menilai, selama ini sektor tersebut belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah, baik dari segi produksi, kualitas, maupun pemasaran.
“Petani garam perlu dilindungi melalui kebijakan yang konkret, agar lahan mereka tetap berfungsi dan hasil produksinya memiliki nilai jual yang stabil,” katanya.
Lebih jauh, Alfian menekankan pentingnya menjaga fungsi lahan sesuai RTRW. Kata dia, meski kepemilikan lahan bisa berpindah tangan, fungsi penggaraman harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan, meskipun lahan dijual, peruntukannya tidak boleh berubah menjadi kawasan pembangunan lain,” tegasnya.
Dalam dialog, Politisi Partai Gerindra itu juga mendorong pengaktifan kembali koperasi petani garam untuk memperkuat posisi tawar dan menstandarkan kualitas produksi.
“Lokasi penggaraman yang berada di tengah kota ini sangat unik dan harus dilestarikan, tidak hanya untuk ekonomi, tapi juga sebagai identitas daerah,” pungkasnya. BIM