PALU – Perkembangan penanganan berbagai kasus agraria di Sulawesi Tengah (Sulteng) dilaporkan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) kepada Gubernur Anwar Hafid. Laporan itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Gubernur pada Selasa (14/10/2025) sore.
Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande bersama tim, memaparkan kasus-kasus yang ditangani dalam tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025. Beberapa konflik telah menunjukkan progres signifikan, sementara kasus lain masih dalam proses penyelesaian.
Kasus yang mendapat perhatian antara lain konflik lahan warga dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali, PT Ana di Morowali Utara, serta masalah lahan di Desa Lampasio dan Sieba (Tolitoli), PT LTT di Kecamatan Rio Pakava (Donggala), dan Bank Tanah di Lembah Napu (Poso). Satgas juga mencatat keberhasilan redistribusi lahan transmigrasi di Desa Kancu (Poso) dan terpenuhinya hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise, Kota Palu.
Kata Eva Bande, ada kasus baru berupa ancaman pengusiran warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang akan segera ditindaklanjuti. Ia menekankan sebagian besar konflik yang ditangani Satgas merupakan kasus agraria menahun yang belum terselesaikan.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan penyelesaian konflik agraria menjadi prioritas utama pemerintah provinsi. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat, terutama warga adat dan petani kecil, serta pendekatan melalui mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif.
“Konflik lahan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kita harus memastikan hak-hak rakyat terlindungi,” ujar Gubernur.
Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi data pertanahan antarinstansi untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan.
Rencananya, Gubernur bersama Satgas PKA dijadwalkan bertemu Menteri Transmigrasi RI di Jakarta untuk membahas penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Sulawesi Tengah, sejalan dengan program Kementerian Trans Tuntas.**