PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan memfasilitasi rapat kerja (raker) bersama sejumlah instansi teknis dan tenaga ahli untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan berlangsung di Ruang Baruga Langai 3, Gedung B , Kamis (9/10/2025) sore.

Rapat dipimpin oleh Tenaga Ahli DPRD, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah tenaga ahli pendukung DPRD, di antaranya dari Badan Anggaran (Banggar), Bapemperda, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Biro Hukum, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas hasil telaah terhadap draft awal Ranperda. Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa forum ini bertujuan menampung berbagai masukan dan koreksi dari pihak terkait sebelum Ranperda tersebut memasuki tahap pembahasan resmi bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Hari ini kita berharap semua peserta sudah siap dengan berbagai masukan, baik yang bersifat menambah, mengurangi, maupun memperjelas norma-norma yang ada di dalam draft Ranperda,” ujar Asri Lasatu dalam pembukaannya.

Beberapa isu dan masukan substantif mengemuka dalam rapat tersebut. Dinas Pariwisata menekankan pentingnya kejelasan zonasi cagar budaya, mencakup zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang, agar kegiatan wisata tetap berada dalam koridor pelindungan budaya.

Sementara itu, sejumlah peserta mengusulkan penyederhanaan asas dan ruang lingkup Ranperda agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta menambahkan unsur kepastian hukum dalam pengaturannya. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah juga mengusulkan agar judul Ranperda disesuaikan menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, mengingat pelindungan merupakan bagian dari proses pelestarian yang lebih luas.

Dari sisi teknis, tenaga ahli dan perwakilan akademisi menyoroti pentingnya konsistensi istilah hukum serta sistematika penulisan agar sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan. Mereka juga menyarankan agar hal-hal yang bersifat dinamis, seperti penetapan zonasi, didelegasikan melalui Peraturan Gubernur, sehingga lebih fleksibel dan mudah disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Rapat kerja ini menjadi langkah penting sebelum Ranperda Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dibahas bersama Panitia khusus () DPRD dan Pemerintah Daerah. Diharapkan, hasil raker dapat memperkuat substansi regulasi sehingga pelestarian warisan budaya di Sulawesi Tengah memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan berkelanjutan.**