PALU – Menanggapi isu dugaan dana mengendap di rekening Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan tertahan, melainkan masih menunggu asistensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah proses persetujuan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 di DPRD Sulteng.
“Ada dana menunggu APBD Perubahan kemudian selesai asistensi di Kemendagri baru disalurkan sesuai peruntukannya masing-masing. Jadi bukan mengendap, tapi menunggu aturan dan mekanisme penganggaran serta penyalurannya baik di DPRD Sulteng maupun dari Kemendagri,” jelas Anwar dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) memang harus melalui proses asistensi atau fasilitasi oleh Kemendagri guna memastikan kesesuaian dengan program prioritas nasional dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan.
“Asistensi ini penting agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD berjalan optimal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Anwar Hafid untuk menanggapi kritik Guru Besar Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Moh. Ahlis Djirimu, Ph.D, yang sebelumnya menyoroti dugaan dana Pemprov Sulteng sebesar Rp819 miliar mengendap di rekening daerah seperti diberitakan salah satu media daring pada Selasa (7/10/2025).
Menurut Ahlis, dana yang belum terserap itu dapat berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah, karena sebagian besar pergerakan ekonomi daerah didorong oleh belanja pemerintah. Namun, Gubernur menegaskan bahwa mekanisme penyaluran tetap harus mengikuti tahapan resmi agar akuntabilitas terjaga.
“Setiap rupiah yang disalurkan pemerintah daerah harus melalui persetujuan DPRD dan asistensi Kemendagri, supaya pengelolaannya transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” pungkas Gubernur.**