PALU – Menjawab sorotan publik, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa makan dan minum () untuk 55 anggota dewan telah disusun sesuai aturan hukum yang berlaku dan seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan auditor negara.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris , Siti Rachmi Amir Singi didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sonny dalam jumpa pers di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (26/9/2025).

Siti Rachmi menjelaskan, anggaran mamin DPRD Sulteng tahun anggaran 2025 terdiri dari beberapa paket belanja, yakni:

•Paket belanja mamin rapat (Snack & Makan) senilai Rp 2,28 miliar untuk periode Maret–Desember 2025, melalui mekanisme e-purchasing.

•Paket belanja mamin rapat (Makan & Snack) senilai Rp 5,72 miliar untuk periode Maret–Desember 2025, juga melalui e-purchasing.

•Paket tambahan dengan variasi nilai mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 177 juta.

“Semua paket ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegas Siti Rachmi.

Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan DPRD Sulteng, Sonny, menambahkan bahwa dasar hukum anggaran mamin dewan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023), Peraturan Kepala Daerah/Perda, serta Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku di daerah.

“Setiap belanja mamin DPRD, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan dapil, selalu diatur dalam pos belanja penunjang kegiatan DPRD dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” jelasnya.

Sonny mengakui bahwa anggaran mamin DPRD kerap menjadi sorotan masyarakat karena nilainya yang relatif besar. Namun ia menegaskan, seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti akan menjadi temuan BPK. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena semua pengeluaran sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dengan penjelasan ini, Sekretariat DPRD Sulteng berharap publik memperoleh gambaran jelas bahwa anggaran makan dan minum untuk 55 anggota DPRD benar-benar ditata, dikelola, dan digunakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.**