PALU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Masa Persidangan I Tahun Kedua di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (29/9/2025). Agenda utama rapat adalah pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah ().

Rapat paripurna dipimpin Ketua , H. Muhammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I, Aristan, dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle. Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng, serta sejumlah undangan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Dra. Novalina, M.M., hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan sambutan sekaligus apresiasi atas persetujuan tiga Raperda oleh DPRD.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Novalina menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui tiga Raperda menjadi Perda. Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam oleh komisi-komisi DPRD serta memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Tiga Perda yang disahkan meliputi: Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil; Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah; dan Perda tentang Ketenagakerjaan.

Novalina menegaskan, pengesahan Perda ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga meminta agar perangkat daerah segera menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada pemangku kepentingan serta penyusunan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana.

“Saya meyakini ketiga Perda ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, baik dari aspek , pelayanan publik, maupun penguatan kelembagaan daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.