PALU – Upaya memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah mulai digodok. Komisi IV DPRD Sulteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bersama OPD, tenaga ahli, dan Kemenkumham di Ruang Baruga, Gedung DPRD Sulteng, Selasa (23/9/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, didampingi sejumlah anggota komisi, di antaranya I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapii, serta Awaluddin. Hadir pula staf ahli fraksi, staf ahli komisi, tim penyusun dan pengkaji Ranperda, serta perwakilan OPD teknis dari Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, dan Biro Hukum.
Dalam rapat tersebut, Hidayat Pakamundi menegaskan Ranperda ini merupakan inisiatif krusial Komisi IV untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan optimal bagi masyarakat adat.
“Rapat hari ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pandangan dan mendapatkan masukan komprehensif dari semua pihak. Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud komitmen melestarikan budaya dan hak-hak tradisional yang menjadi identitas daerah,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, pembahasan akan terus berlanjut hingga Ranperda benar-benar matang dan siap diimplementasikan secara efektif.
“Kami akan memastikan setiap pasal dalam Ranperda ini benar-benar pro-masyarakat adat dan menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik sekaligus menjaga kearifan lokal,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV, I Nyoman Slamet, menilai Ranperda tersebut sangat strategis dan mendesak. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan mencerminkan keseriusan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Kita harus pastikan Ranperda ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Sulteng berkomitmen penuh mengawal pembahasan hingga tuntas.
“Harapan kami, Ranperda ini bisa segera disahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.**