PALU – Peredaran narkotika dalam jumlah besar digagalkan polisi di Sulawesi Tengah. Sebanyak 7,2 kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi diamankan dari tangan dua kurir yang ditangkap di Kota Palu.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.28 WITA di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.

Direktur Reserse , Kombes Pribadi Sembiring mengungkapkan, dua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga sebagai kurir jaringan narkotika.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” bebernya dalam jumpa pers Senin (22/9/2025).

Barang bukti yang berhasil disita mencapai total 7 kilogram sabu. Rinciannya, 6 kilogram dalam bungkus plastik durian besar dan dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram. Selain itu, ada sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram serta 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Polisi juga menyita barang pendukung kejahatan, di antaranya timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar hitam, serta empat ponsel pintar, termasuk iPhone 15 dan iPhone 13.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Pribadi Sembiring.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah penjara seumur hidup hingga pidana mati.**