PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025).

Dua regulasi itu yakni Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, dengan kehadiran Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., yang mewakili Gubernur.

Wagub menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui kedua Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di Sulteng.

Dalam pandangan umum fraksi, mayoritas menyatakan dukungan penuh. Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya payung hukum untuk mengelola lebih dari 2.000 benda cagar budaya serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage. Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith, sedangkan Fraksi Demokrat menekankan digitalisasi cagar budaya serta keterlibatan masyarakat dan akademisi. Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan AMPERA juga sepakat memperkuat regulasi sebagai komitmen melestarikan budaya dan masyarakat adat.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Wagub, ditegaskan bahwa Raperda tentang masyarakat hukum adat diharapkan mampu mengatasi kekosongan hukum, khususnya bagi komunitas lintas kabupaten seperti Tau Taa Wana.

“Raperda ini akan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, serta menjaga kearifan lokal yang terbukti selaras dengan ekologi dan sosial,” tegas Wagub.**