PALU – Hampir 40 ribu hektare lahan di Kota Palu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Kondisi ini disorot keras Anggota DPRD Kota Palu, Nanang, yang menilai banyak izin diperpanjang tanpa rekomendasi Pemerintah Kota Palu.

Hal itu disampaikan Nanang di sela rapat paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama, Kamis (18/9/2025). Menurutnya, fenomena tersebut sudah lama meresahkan masyarakat dan perlu segera mendapat perhatian serius lembaga dewan.

“Bayangkan, ada HGB yang sudah habis masa berlakunya, tetapi masih dikuasai. Bahkan, ada yang diperpanjang tanpa rekomendasi pemerintah kota. Ini seperti kita diobok-obok di rumah sendiri,” tegas Nanang.

Ia mencontohkan kasus di wilayah Mantikole dengan luas sekitar 88 hektare. Lahan tersebut tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun, tetapi tetap mendapat perpanjangan izin meski sudah ada moratorium dari wali kota sebelumnya hingga saat ini.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nanang mengusulkan agar DPRD Kota Palu segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Satgas yang secara khusus menaungi persoalan agraria. Badan ini diharapkan mampu melakukan evaluasi dan asesmen terhadap seluruh HGB bermasalah di Palu, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun provinsi.

“Dengan adanya Pansus atau Satgas Agraria ini, kita bisa memastikan tidak ada lagi perpanjangan izin tanpa diketahui tuan rumah, yaitu Pemerintah Kota Palu,” ujarnya.

Selain masalah HGB, Nanang juga menyinggung persoalan penyintas bencana yang hingga kini masih tersisa sekitar 600 kepala keluarga belum mendapatkan Hunian Tetap (Huntap).

Ia menekankan perlunya pembentukan Pansus khusus untuk mengawal proses transisi penyintas, termasuk pemanfaatan rumah susun (rusun) kosong sebagai hunian sementara.

“Pemerintah Kota harus memikirkan solusi konkret, karena banyak hunian sementara yang justru diperjualbelikan atau disewakan. DPRD harus hadir mengawal agar tidak ada penyintas yang terlantar,” ujar Nanang.

Menurutnya, DPRD bisa mengalokasikan selisih anggaran hasil fasilitasi RAPBD untuk mendukung solusi sementara bagi penyintas. “Ini adalah kepentingan kemanusiaan. Kita tidak boleh menutup mata,” tegasnya.(Bim)