JAKARTA – menyerahkan kepada keluarga korban bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sekaligus meninjau korban luka-luka di RS Bina Sehat Jember, Senin (15/9/2025).

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, didampingi Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, turut hadir dalam penyerahan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia. Sementara itu, biaya perawatan korban luka dijamin hingga Rp20 juta, termasuk pertolongan pertama dan ambulans.

Kecelakaan terjadi pada Minggu (14/9/2025) di jalur wisata menuju Bromo, saat sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember diduga mengalami rem blong. Bus hilang kendali di jalan menurun hingga menabrak tebing dan kendaraan lain. Peristiwa ini menewaskan delapan orang dan menyebabkan puluhan penumpang lainnya luka-luka.

Sehari setelah kejadian, jajaran pimpinan Jasa Raharja bersama kepolisian, Korlantas Polri, dan instansi terkait melakukan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengevaluasi penyebab kecelakaan. Survei juga melibatkan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan. Fokusnya adalah menilai kelaikan kendaraan, kondisi jalan, serta menyusun langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.

Dewi menegaskan, Jasa Raharja tidak hanya hadir dalam memberikan santunan, tetapi juga mendorong sinergi lintas instansi agar pencegahan kecelakaan di jalur rawan dapat lebih optimal.

“Kami percaya bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ujar Dewi.

Ia menambahkan, kehadiran Jasa Raharja bukan hanya dalam bentuk santunan, tetapi juga dukungan moril bagi korban dan keluarganya.

“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelasnya.

Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Regulasi ini menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap pengguna angkutan umum dan jalan raya yang mengalami musibah kecelakaan.

Dengan langkah cepat ini, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional sekaligus memperkuat keselamatan transportasi di Indonesia.**