segera memberikan jaminan kepada korban pariwisata bernomor polisi P 7221 UG yang membawa rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember. Kecelakaan terjadi saat bus diduga mengalami rem blong menuruni kawasan Gunung Bromo.

Bus tersebut mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kejadian ini, sejumlah penumpang meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban langsung dievakuasi dan mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, RSUD dr. Mohamad Saleh, dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera menuju lokasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian, mendata korban meninggal dan luka-luka, serta menyiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan pihaknya siap membantu melalui santunan kepada korban kecelakaan.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Korban meninggal dunia akan menerima santunan Rp50 juta kepada ahli waris, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Tersedia juga manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama hingga Rp1 juta dan biaya ambulans sampai Rp500 ribu,” kata Dewi, Minggu (14/9/2025).

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan.

“Kami menurunkan petugas ke lapangan untuk mendampingi korban dan keluarga. Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian agar seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi.”

Jasa Raharja menekankan bahwa langkah cepat dan kolaboratif menjadi kunci percepatan penanganan dan penyelesaian santunan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, dan kewaspadaan ekstra di jalur rawan kecelakaan seperti kawasan Gunung Bromo.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja terus hadir untuk memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik.**