PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang PT Afit Lintas Jaya (AFIT) dan PT Mulia Pacific Resources (MPR) di Kabupaten Morowali.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung B DPRD , Kamis (11/9/2025), menyusul kekhawatiran atas potensi longsor di area tambang yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun pekerja.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, menegaskan bahwa penghentian sementara merupakan langkah preventif.

“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” ujarnya.

Selain penghentian sementara, Komisi III juga mendesak pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang dinilai rawan bencana. Kajian itu diberi batas waktu maksimal dua bulan sejak keputusan dikeluarkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menambahkan bahwa hasil kajian nantinya akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya, apakah aktivitas perusahaan dapat kembali beroperasi atau justru ditutup permanen.

“Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap aktivitas pertambangan tidak mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” katanya.

Komisi III juga menegaskan bahwa penghentian sementara tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hak-hak pekerja tetap wajib dilindungi selama proses evaluasi berlangsung.**