PALU – Upaya pengentasan kemiskinan berbasis kearifan lokal semakin ditegaskan melalui rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategi penanganan kemiskinan kultural dan pemberdayaan nilai lokal yang digelar di ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, Jl. Moh. Yamin Kota Palu, Rabu (10/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi SE, serta dihadiri anggota DPRD Sulteng Abdul Rahman ST A.A.I, Risnawati M. Saleh S.Sos, Sri Atun, dan Yusuf S.P. Hadir pula tenaga ahli DPRD bersama tim pengkaji penyusunan Raperda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam forum itu, Hidayat menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar program penanggulangan kemiskinan lebih operasional.

“Peraturan-peraturan gubernur ini akan diselaraskan dan dilakukan proses penguatan terhadap peraturan daerah inisiatif DPRD, sehingga masyarakat bisa punya landasan untuk pijakan operasional kegiatan baik itu dalam bentuk program dinas sosial maupun kegiatan OPD lainnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan, kemiskinan tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi semata, melainkan juga budaya yang selama ini kurang diperhatikan.Kata dia, kemiskinan tidak hanya disebabkan faktor ekonomi, tetapi juga karena faktor kultural yang selama ini kurang mendapat perhatian.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan strategi pengentasan kemiskinan bisa lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan lokal,” jelas Hidayat.

Lebih lanjut, ia menilai potensi lokal harus diangkat menjadi kekuatan masyarakat Sulteng dalam mewujudkan kemandirian.

“Potensi lokal harus kita angkat, karena di situlah letak kekuatan masyarakat kita. Dengan regulasi ini, kami ingin memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mandiri dan sejahtera,” tambahnya.

Komisi IV juga melihat perlunya pendekatan khusus dalam pemberdayaan masyarakat agar sesuai dengan karakter lokal. Pengentasan kemiskinan tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan umum saja. Harus ada sentuhan lokal yang sesuai dengan karakter masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan begitu, program pemberdayaan akan lebih efektif dan diterima masyarakat.

“Raperda ini bukan hanya produk hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar bisa menjadi solusi nyata,” tandas Hidayat.**