PALU – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Palu. Seorang pria berinisial A.M.A. (34), warga Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, dianiaya sekelompok orang di Jalan Pangipuan hingga mengalami luka serius, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Korban menderita sejumlah luka robek di bagian kepala, pelipis, dan jari kelingking akibat sabetan benda tajam. Saat ini, A.M.A. masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Palu.
Berdasarkan keterangan saksi, korban baru saja keluar dari perawatan di RSJ Mandani dan tengah beristirahat di rumah keluarganya. Namun, sekitar pukul 13.00 Wita, beberapa warga mendatangi rumah tersebut. Korban kemudian ditarik keluar oleh seorang pria berinisial H.J., sebelum akhirnya menjadi sasaran penganiayaan massa.
Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim bersama anggotanya langsung turun menangani kasus ini. Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan secara beramai-ramai.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh massa, tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun. Penegakan hukum akan dilakukan tegas terhadap pelaku,” kata Deny.
Ia menambahkan, kepolisian telah mengantongi identitas sejumlah orang yang diduga terlibat. Proses penyelidikan tengah berjalan, dan masyarakat diminta untuk tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat.
“Polresta Palu berkomitmen untuk melindungi warga, mencegah tindakan main hakim sendiri, dan memastikan bahwa pelaku tetap diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga kini pihak keluarga korban belum membuat laporan resmi. Namun, penyidik tetap mendalami kasus tersebut untuk memastikan para pelaku dapat segera diproses sesuai aturan.**