– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu melalui menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas laporan terkait dugaan pungutan hingga Rp20 juta dalam program hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana warga Hunian Sementara (Huntara) Asam III dan Buvukula di ruang sidang utama DPRD Jl. Moh Hatta, Kota Palu, Selasa (26/8/2025).

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, , memimpin langsung rapat dan menegaskan bahwa forum tersebut digelar untuk mendengar langsung keterangan dari masyarakat, yayasan, dan instansi pemerintah.

“Kami ingin memastikan informasi yang berkembang bisa diklarifikasi. Tujuan rapat ini agar ada kejelasan dan solusi yang tidak merugikan warga,” ujarnya.

Perwakilan Yayasan Islah Bina Umat, Samsul, menjelaskan bahwa biaya yang dipersoalkan warga bukan merupakan pembayaran rumah, melainkan kebutuhan tambahan di luar pembangunan fisik. Menurutnya, kondisi lahan dan fasilitas di lokasi berbeda dengan proyek sebelumnya di Doda.

“Kalau di Doda dulu tanah hibah, sehingga warga tidak terbebani. Untuk lokasi sekarang, lahannya dibeli, ditambah kebutuhan listrik, air, jalan, dan drainase. Donatur Kuwait hanya membiayai rumah, sementara fasilitas lain harus ada dukungan tambahan. Sosialisasi soal biaya sudah kami lakukan sejak awal,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Masdudin, menyampaikan keresahan masyarakat. Ia mengaku banyak penyintas tidak siap dengan beban biaya tersebut.

“Harapan kami rumah bantuan bisa meringankan beban hidup. Namun kenyataannya warga diminta menyiapkan dana belasan hingga puluhan juta rupiah. Kondisi ini berat bagi kami yang masih berjuang secara ekonomi,” ujarnya.

Masdudin juga menyampaikan laporan bahwa huntap tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi warga terdampak.

“Ada informasi rumah bisa juga diberikan kepada mereka yang punya uang lebih. Hal ini membuat warga bertanya-tanya mengenai ketepatan sasaran bantuan,” tambahnya.

Dalam agenda yang sama, anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menyoroti mekanisme pembiayaan yang dianggap tidak konsisten.

“Lahan seluas 1,5 hektare itu dibeli dengan dana yayasan, bukan warga. Maka logisnya, pungutan kepada masyarakat perlu ditinjau ulang. Kami minta yayasan dapat menunjukkan dasar hukum atau perjanjian tertulis mengenai pembiayaan ini,” tegasnya.

Dari sisi pemerintah kota, Kabag Hukum Setda Kota Palu, Mohammad Affan, menilai perlunya penjelasan lebih detail mengenai mekanisme tersebut. Ia menyebut praktik ini belum sepenuhnya diketahui pihak terkait.

“Program huntap ini pada dasarnya untuk penyintas bencana. Jika memang ada pungutan, harus jelas regulasi dan dasar hukumnya. Kami perlu memastikan apakah benar itu arahan donatur atau murni inisiatif yayasan,” katanya.

RDP kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD bersama pemerintah kota akan menindaklanjuti temuan ini melalui koordinasi lintas instansi, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan program bantuan tetap berjalan sesuai sasaran. (Bim)