PALU – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu yang dipimpin Ketua DPRD Rico A.T. Djanggola membahas jawaban Pemerintah Kota (Pemkot) Palu atas pandangan umum sembilan fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palu pada Senin (25/8/2025).
Wali Kota Hadianto Rasyid diwakili Sekretaris Kota, Irmayanti Pettalolo, yang menyampaikan tanggapan resmi Pemkot atas masukan dan catatan dari fraksi-fraksi.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi DPRD Kota Palu, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Semua tanggapan dan catatan yang disampaikan akan menjadi perhatian penting kami dalam pengelolaan APBD Perubahan, pengelolaan barang milik daerah, serta penataan kelembagaan. Kami berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut secara transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Irmayanti Pettalolo.
DPRD Kota Palu kemudian membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan Raperda:
Pansus I bertugas membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pansus ini diketuai Zedrakan dengan Ratna Mayasari Agan sebagai wakil ketua. Anggota lainnya meliputi Alfian Janiago, M. Sultan Amin Badawi, Alif Miladi, Muslimun, Sucipto Rumu, Anna Fatima Zukra, Andris, Abdur Rahim Nasar Al’Amri, dan Reinhard Vester Tamma.
Pansus II membahas Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diketuai Andika Riansa Mustakim dengan Muhammad Imam Darmawan sebagai wakil ketua. Anggota lainnya antara lain Armin, Vivi, Nendra Kusuma Putra, Nurhadi, Rustia Tompo, Rizki Hardianti Ramadhani, Muhammad Nasir Denggani, Muhammad Haikal Ishaq, dan Haja Rini Haris.
Ketua rapat, Rico A.T. Djanggola, menanyakan persetujuan forum terhadap penunjukan pimpinan Pansus, dan seluruh peserta menyatakan “Setuju!”
Forum juga menyetujui alokasi waktu kerja Pansus, yakni Pansus I selama 6 hari kerja (26 Agustus – 2 September 2025) dan Pansus II selama 4 hari kerja (26 – 29 Agustus 2025). Kedua Pansus akan melaporkan hasil kerjanya pada rapat paripurna berikutnya, termasuk Raperda yang memerlukan evaluasi maupun yang cukup melalui fasilitasi.
Menutup rapat, Ketua DPRD Rico A.T. Djanggola menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus.
“Semoga kerja keras, cerdas, tuntas, dan kreatif yang diamanatkan kepada Anda semua senantiasa membawa berkah dan hasil yang maksimal,” ujarnya. (Bim)