PALU – Dalam rangka memperkuat payung hukum pelestarian budaya lokal, Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Badan Musyawarah () untuk merumuskan rekomendasi pembahasan Raperda cagar budaya di Ruang Baruga Gedung B, Palu, Selasa (19/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt, serta dihadiri anggota Banmus, Sekretaris DPRD, dan sejumlah staf.

Rapat Banmus ini bertujuan memberikan rekomendasi terhadap pembahasan Raperda tentang cagar budaya, mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Oleh karena itu, keberadaan perda dianggap mendesak sebagai dasar hukum pengelolaan cagar budaya di tingkat lokal.

Wakil Ketua I DPRD , Aristan, S.Pt, menegaskan bahwa pentingnya perda ini bukan hanya sebatas perlindungan terhadap cagar budaya, tetapi juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, melahirkan industri kreatif, serta memperkuat nilai budaya dan kearifan lokal.

Ia juga menekankan bahwa rekomendasi perda harus memperhatikan aspek penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, partisipasi masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar.

Selanjutnya, Raperda cagar budaya ini akan dibahas bersama Komisi IV DPRD Sulteng karena berkaitan erat dengan isu kesejahteraan rakyat.**