PALU – Ribuan warga binaan dan anak binaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) memperoleh pengurangan masa hukuman atau pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) yang selalu diberikan setiap 17 Agustus, serta Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan setiap 10 tahun sekali untuk memperingati dasawarsa kemerdekaan RI.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sulteng:

•Remisi Umum (RU): Sebanyak 2.485 warga binaan dan anak binaan menerima RU dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) I, sedangkan 18 orang langsung bebas melalui RU II.

•Remisi Dasawarsa (RD): Sebanyak 2.779 warga binaan dan anak binaan memperoleh RD dan PMP RD I, sementara 17 orang dinyatakan bebas melalui RD II.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sebatas pemotongan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik.

“Remisi adalah apresiasi atas perubahan positif. Melalui pengurangan masa pidana ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Bagus.

Menurutnya, remisi juga merupakan bagian dari program pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial.

“Tujuan akhirnya adalah reintegrasi, agar mereka tidak hanya bebas secara fisik, tetapi juga siap bersosialisasi, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, yang hadir dalam penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Palu, menegaskan pentingnya kesempatan kedua bagi warga binaan.

“Pengurangan hukuman ini adalah jalan untuk memulai hidup baru. Saya berharap mereka kembali ke masyarakat dengan membawa semangat perubahan, bekerja, dan berkontribusi positif,” kata Reny.

Dalam kesempatan itu, Reny juga menyerahkan bantuan sosial kepada warga binaan yang langsung bebas sebagai stimulan usaha, agar mereka dapat lebih mudah beradaptasi setelah kembali ke tengah masyarakat.

Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Palu dan diikuti secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.**