PALU – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu memberi solusi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Asosiasi Pedagang Kuliner (ASPEK) dan pemerintah kota Palu, di ruang sidang utama DPRD kota Palu, Jumat (15/8/2025).
Polemik pajak 10 persen serta penyegelan usaha menjadi sorotan utama, dengan tiga anggota Komisi B masing-masing menyampaikan sikap dan tawaran jalan keluar.
Anggota Komisi B, Ratna Mayasari Agan, menegaskan bahwa kebijakan pajak jangan sampai menekan pelaku usaha kecil. Ia meminta pemerintah kota lebih mengedepankan pendekatan persuasif ketimbang tindakan represif.
“Kebijakan pajak memang perlu dijalankan, tetapi jangan sampai cara penerapannya justru menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil,” ujarnya.
Ratna juga menambahkan pentingnya pendampingan. “Pemerintah kota seharusnya lebih mengedepankan sosialisasi dan pendampingan, bukan langsung dengan penyegelan yang bisa membuat pedagang trauma,” tegasnya.
Senada, Nurhalis Nur menyoroti munculnya salah persepsi negatif di kalangan pedagang. Ia menekankan pentingnya edukasi.
“Yang kita butuhkan adalah edukasi yang berkelanjutan, sehingga pedagang merasa tenang dan tahu posisi mereka dalam aturan pajak ini,” tambah Nurhalis.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi B, Rusman Ramli selaku memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai penengah untuk mencari titik temu antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.
“Komisi B hadir untuk memastikan ada jalan tengah. Pajak tetap berjalan demi PAD, tapi pedagang juga harus diberi ruang untuk berusaha dengan nyaman,” ungkapnya.
Rusman menutup rapat dengan ajakan pendinginan suasana. Ia mengatakan kuncinya ada pada komunikasi yang aktif antara pedagang dan pemerintah.
“Pemerintah perlu memberi pengertian dan solusi, sementara pedagang harus kooperatif serta tidak ragu bertanya secara masif bila belum memahami aturan. Jika masih ada kebingungan, pemerintah wajib kembali melakukan sosialisasi. Dengan begitu, kebijakan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kesalahpahaman.” ujarnya.
Kesepakatan yang diambil dalam RDP mencakup penundaan penyegelan selama proses revisi Peraturan Daerah terkait besaran pajak berlangsung, penyesuaian tarif pajak berdasarkan tingkat omset, serta komunikasi dan pendataan ulang yang dilakukan bersama antara ASPEK dan Pemkot.
Upaya ini juga akan disertai pendampingan bagi pelaku usaha terkait kewajiban pajak, dengan pendekatan yang lebih persuasif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (Bim)