PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Palu resmi menandatangani nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara () Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang utama kantor , Kamis (14/8/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola dengan kuorum telah terpenuhi, oleh kehadiran 25 dari 35 anggota. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca; Wakil Ketua II DPRD Palu, Anugrah Pratama; Sekretaris DPRD Palu, Muliyati; Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin; Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo; serta jajaran instansi terkait Pemerintah Kota Palu.

Dalam pemaparannya, Rico Djanggola menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna ini telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah pada 12 Agustus 2025, setelah melalui pembahasan intensif di Badan Anggaran selama enam hari kerja, dari 6 hingga 13 Agustus 2025.

“Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini kami lakukan secara cermat dengan mempertimbangkan pendekatan teknokratik, politis, dan partisipatif, agar seluruh program prioritas pemerintah daerah serta pokok pikiran DPRD dapat terakomodasi,” ujarnya.

Rico menambahkan bahwa pembahasan tidak hanya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menggunakan indikator ilmiah dan akademis yang terstandar, serta memperhatikan kondisi faktual di tengah masyarakat.

“Badan Anggaran telah bekerja keras dengan metodologi yang jelas untuk memastikan alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya kesepakatan untuk melakukan rasionalisasi belanja pada beberapa perangkat daerah demi menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan.

“Kami sepakat dengan Pemerintah Kota Palu untuk menyesuaikan belanja daerah, agar keuangan daerah tetap sehat, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Rico.

Kesepakatan KUA-PPAS yang dihasilkan mencakup postur pendapatan, belanja, pembiayaan, program prioritas, dan batas maksimal anggaran untuk setiap perangkat daerah.

Program prioritas tersebut meliputi:

•Program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu sebagai kelanjutan Perubahan APBD 2025 dan pelaksanaan RPJMD 2025–2029 dengan pendekatan teknokratik.

•Pokok-pokok pikiran DPRD yang termasuk dalam pendekatan perencanaan politis.

•Pendekatan perencanaan pembangunan daerah lainnya.

Pertemuan dan pembahasan tersebut kemudian diparipurnakan dan ditandatangani sebagai wujud komitmen menjaga kesehatan fiskal daerah, transparansi, serta keselarasan program pembangunan daerah. (Bim)