PALU – Upaya penyelundupan sabu seberat 3,02 kilogram digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Selasa (5/8/2025).
Seorang pemuda asal Aceh berinisial MF alias Faisal (20) diamankan sesaat setelah mendarat menggunakan pesawat Lion Air JT 0780, Selasa malam sekitar pukul 18.20 WITA.
Petugas kemudian mencocokkan data bagasi dan identitas pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polda Riau. Dalam koper abu-abu milik MF, ditemukan enam paket besar sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan dibungkus kertas hitam.
“Satu orang terduga pelaku MF dan barang bukti sejumlah 3 kilo 20 gram,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Kamis pagi (7/8/2025).
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan informasi yang diterima dari Polda Riau. Sebelumnya, aparat di Riau telah menangkap pelaku lain berinisial A, dan dari hasil interogasi diketahui bahwa MF sedang dalam perjalanan menuju Palu untuk mengantar sabu.
“Setelah mendapat informasi dari Riau, kami tindak lanjuti. Anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke bandara, memetakan pelaku berdasarkan ciri-ciri karena belum ada fotonya. Setelah pesawat landing, anggota langsung mencocokkan bagasi dan tiket pelaku. Setelah cocok, pelaku kami amankan,” beber Kapolresta.
Pelaku mengaku baru pertama kali datang ke Palu dan tidak mengenal siapa pun yang memerintah maupun yang akan menjemputnya. Ia hanya dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut hingga ke Palu.
“Ini orang baru yang datang ke Palu, diperintah oleh seseorang yang dia belum kenal, dan yang di Palu pun dia belum kenal. Yang bersangkutan hanya diberi upah sejumlah Rp40 juta dari Riau kalau lolos sampai ke Palu,” jelas Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MF membawa sabu dari Pekanbaru dan melakukan perjalanan panjang dengan transit di sejumlah kota, yakni Jakarta, Surabaya, dan Makassar sebelum tiba di Palu. Seluruh perjalanan dilakukan dengan menggunakan identitas sesuai KTP berdomisili di Aceh.
Pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas dan beroperasi lintas provinsi, termasuk mengusut keterkaitan dengan jaringan di Aceh dan Riau.
“Sementara kita melakukan pemeriksaan untuk pengungkapan jaringan, apakah jaringan internasional yang selama ini beroperasi di wilayah Aceh, Riau, dan daerah lain,” tambah Kombes Deny.
Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu koper abu-abu dan dua unit ponsel milik pelaku. Kedua ponsel tersebut kini menjadi bahan analisa untuk menelusuri komunikasi dan arah pengiriman sabu.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polresta Palu menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku kurir semata, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika antarprovinsi yang melibatkan wilayah Aceh, Riau, hingga Sulawesi Tengah.**