PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah () memutuskan pembahasan seluruh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari organisasi perangkat daerah () digeser ke Caturwulan III.

Keputusan itu diambil dalam rapat Bapemperda yang terjadwal di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl. Dr. Moh. Hatta, Rabu (6/8/2025) siang.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Dr. Arif Miladi dan dilanjutkan oleh Muslimun karena Arif menghadiri agenda lain. Hadir dalam rapat antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Usman, Kepala Kesbangpol Ansyar Sutiadi, Kabag Organisasi Dr. Ahmad Rijal, pejabat BPKAD, serta tenaga ahli dari Universitas Tadulako.

Adapun usulan Ranperda dari OPD yang akan dibahas meliputi:

1. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan BPKAD Kota Palu) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan aset serta mendukung PAD.

2. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (usulan Bagian Organisasi Setda) yang mengatur kenaikan tipologi sekretariat, pemisahan dinas UMKM, koperasi, dan ketenagakerjaan, serta peningkatan kelas Sekretariat DPRD.

3. Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (usulan Kesbangpol Kota Palu) yang bertujuan memperkuat persatuan dan kesadaran berbangsa di tengah perkembangan teknologi digital.

Anggota Bapemperda, Andris, menyarankan agar pembahasan ketiga Ranperda tersebut dilakukan di Caturwulan III agar kajian bisa lebih komprehensif.

“Dengan sisa waktu yang ada, kami khawatir pembahasan akan terburu-buru jika dipaksakan sekarang. Di Caturwulan III, prosesnya bisa lebih matang tanpa mengorbankan kualitas perda,” ujarnya.

Sementara itu, Muslimun selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa keputusan menggeser pembahasan bukan berarti DPRD menolak usulan OPD.

“DPRD mendukung penuh semua Ranperda yang diajukan karena memang dibutuhkan masyarakat dan pemerintah daerah. Kendalanya hanya pada jadwal pembahasan yang padat, tahun ini ada 11 Ranperda yang harus kami selesaikan, termasuk dua inisiatif DPRD yang tertunda sejak 2024,” katanya.

Rapat Bapemperda juga menekankan pentingnya sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan dan memastikan regulasi mendukung perencanaan anggaran daerah.

Agenda rapat kali ini mencakup:

*Penetapan Propemperda 2026 di lingkungan DPRD Kota Palu.

*Pembahasan hasil penetapan Propemperda DPRD dan Pemerintah Kota Palu untuk sinkronisasi dan harmonisasi.

*Pembahasan usulan perubahan Propemperda 2025 di luar usulan wali kota, yang terdiri atas: Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Bim)