– Meski pengamanan dan pengawasan diperketat, upaya penyelundupan -barang ke dalam rumah tahanan belum sepenuhnya terhenti.

Hal itu kembali terbukti dalam razia gabungan yang digelar di Kelas IIA Palu pada Rabu malam, (30/7/2025).

Razia yang melibatkan petugas Rutan, unsur TNI, Polri, serta jajaran pengamanan internal tersebut menyasar kamar hunian warga binaan, khususnya Blok D, kamar 6 dan 10. Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 20.10 hingga 21.03 WITA itu, sejumlah barang terlarang ditemukan dan langsung diamankan.

Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas semata.

“Razia ini bukan hanya rutinitas. Ini adalah langkah strategis kami dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan serta bentuk komitmen terhadap penguatan sistem pengamanan,” kata Fani.

Pelaksanaan razia merujuk pada surat edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah nomor WP.24.PK.08.02-1345 tertanggal 28 Juli 2025, yang menegaskan pentingnya pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menambahkan bahwa razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kami ingin memastikan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tengah meningkatkan kewaspadaan, serta mampu mendeteksi sejak dini potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini mendukung penuh pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang toleransi bagi praktik ilegal maupun gangguan keamanan. Lapas dan rutan harus menjadi zona yang bersih dari alat komunikasi ilegal, benda tajam, dan barang terlarang lainnya,” tegas Bagus.

Barang-barang yang diamankan dalam razia telah didata dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Pihak Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memastikan sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat demi menjaga rutan tetap aman dan tertib.**